Nama : Umi
Nazilatur Rohmah
NIM :
14080314057
Kelas : PAP 14 A
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
1. Contoh
berkembangnya filsafat ilmu pada zaman modern yang sangat terkenal adalah
rekayasa genetika yaitu teknologi kloning. Uraikan pendapat saudara mengenai teknologi
kloning dilihar dari sudut pandang norma, moral, dan etika bangsa Indonesia !
Seperti
kita tahu bahwa teknologi kloning merupakan proses
penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin
yang sudah berdiferensiasi dari sel dewasa, atau penggandaan makhluk
hidup menjadi banyak dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur
pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh. Dapat
dikatakan kloning bisa dilakukan meskipun
hanya ada seorang laki-laki ataupun seorang perempuan. Terlepas dari
keberhasilan para peneliti luar negeri yang telah berhasil mengkloning hewan,
tumbuhan, bahkan manusia seperti kloning domba dolly pada tahun 1997, banyak
sekali pro dan kontra dari setiap orang tentang teknologi kloning ini,
khususnya bagi bangsa Indonesia. Menurut pendapat saya perbedaan-perbedaan
pandangan ini dari dilihat dari:
A. Sudut pandang norma
Dari segi norma, yang paling
menonjol mengenai teknologi kloning ini adalah norma agama yang melarang
teknologi kloning ini. Mengingat negara Indonesia merupakan negara yang
menganut berbagai macam agama yang secara umum menganggap bahwa kloning terhadap hewan dan tumbuhan
diperbolehkan, sedangkan kloning terhadap manusia diharamkan karena bertentangan dengan kodrat alam dan kodrat manusia itu sendiri. Tentu
saja hal ini berbeda dengan aturan diluar negeri yang beraturan bebas dan
mendukung teknologi kloning ini. Meskipun setiap agama sangat mendukung
terhadap perkembangan IPTEK seperti kata
Einstein, agama tanpa sains adalah lumpuh, dan sains tanpa agama adalah buta,
namun jika dikaitkan dengan hal ini para ilmuwan dan agamawan juga memiliki
sudut pandang yang berbeda. Di satu pihak para ilmuwan berusaha untuk
meneruskan percobaannya, sementara di lain pihak para agamawan dengan berbagai
dalilnya menolak kloning manusia secara tegas. Proses penciptaan manusia adalah merupakan hak preogratif Allah SWT.
Intervensi manusia ke wilayah ini tentu saja menimbulkan perdebatan dan wacana
yang perlu dikaji lebih dalam. Menerapkan kloning terhadap manusia sama artinya
mempersilahkan manusia memasuki wilayah kekuasaan Allah SWT. Berkaitan
dengan hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya : “Sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya
(dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan
melihat”(QS. Al-Insaan:2). Ayat di atas merupakan dalil naqly yang
menyatakan bahwa penciptaan manusia merupakan urusan Allah SWT. Manusia
tercipta dari sperma dan ovum berkat kekuasaan-Nya. Begitu juga penglihatan dan
pendengaran yang dimiliki manusia adalah merupakan pemberian yang didasari oleh
kasih sayang Allah SWT. Proses penciptaan manusia seperti ini tentu saja tidak
memberikan tempat bagi para ahli biologi untuk melakukan intervensi. Dengan
kata lain, pada tataran teologis kebolehan pemberlakuan kloning masih harus
melihat pembenaran rasional yang tidak bertentangan dengan dalil naqly
yang disebutkan di atas. Berdasarkan uraian diatas dapat diambil kesimpulan
dari segi norma bahwa teknologi kloning masih menjadi perdebatan yang sampai
saat ini belum ada penyelesaiannya. Prosentase antara dampak negatif dan dampak
positif dari teknologi kloning masih banyak ditemui dampak negatifnya karena
sedikitnya keberhasilan dari teknologi kloning ini. Sehingga secara umum dari
sudut padang norma bangsa Indonesia masih melarang teknologi kloning ini karena
dianggap melanggar kodrat alam dan kodrat manusia itu sendiri dan bertentangan
dengan aturan-aturan yang sudah berlaku dari Yang Maha Pencipta.
B. Sudut pandang moral
Dilihat dari segi moral, resiko atau dampak
negatif dari teknologi kloning juga harus dipertimbangkan kepada objek yang
diteliti. Perlu diperhatikan bahwa sampai saat ini keberhasilan teknologi
kloning belum maksimal seratus persen. Untuk kasus Dolly saja dibutuhkan
percobaan beratus-ratus kali agar mendapat satu sel yang berhasil. Bayangkan
bila penelitian itu dilakukan terhadap seorang perempuan. Berapa kali mereka
harus melahirkan anak-anak abnormal akibat kesalahan prosedur. Penerapan
kloning manusia tetap saja mendeskreditkan harkat dan martabat perempuan. Selain
itu nilai-nilai kemanusiaan akibat kegagalan dari objek (makhluk hidup yang
diteliti) juga harus diperhitungkan. Hal ini secara tidak langsung merupakan
contoh pelanggaran HAM yang sangat dilarang oleh bangsa Indonesia maupun dunia
karena menyangkut hak hidup seseorang. Oleh karena itu, penerapan kloning terhadap manusia
haruslah sesuai dengan tuntunan aturan moral yang telah berlaku dan disepakati
oleh semua masyarakat di Indonesia maupun dunia. Agar tidak terjadi kesenjangan
moral maupun kehidupan antar makhluk hidup di muka bumi ini.
C. Sudut pandang etika
Jika menyangkut sisi etika,
teknologi kloning dapat kita pandang dari sisi alasan penerapan kloning itu
sendiri dan bagaiamana akibat dari penerapan kloning itu sendiri. Telah kita
ketahui bawa alasan para peneliti yang utama adalah dalam rangka pengembangan
ilmu pengetahuan dan bidang kesehatan, selain itu dapat digunakan untuk
menolong pasangan yang sulit mendapatkan keturunan (pasangan infertil), serta
mengembangkan dan memperbanyak bibit-bibit unggul. Jika dikaitkan dengan alasan
seperti ini tentunya masyarakat masih bisa menerima asalkan tidak berbenturan
dengan aturan norma dan moral yang berlaku di masyarakat. Tetapi dampak yang
dihasilkan oleh teknologi kloning ini kebanyakan masih bersifat negatif yang
merugikan pihak-pihak tertentu akibat dari gagalnya teknologi kloning. Hal
inilah yang menjadi alasan sebagian pihak yang tidak setuju dengan penerapan
teknologi kloning. Dapat disimpulkan bahwa baik dari segi norma, moral dan
etika bangsa Indonesia, masyarakat masih merasa kurang setuju dengan teknologi
ini. Mengingat banyak sekali kecacatan akibat teknologi kloning yang sampai saat ini masih diteliti
kesempurnaannya. Karena bagi bangsa Indonesia, perkembangan IPTEK yang banyak
berdampak negatif justru kita hindari agar tetap menjaga kebudayaan asli.
2.
Sebagai
mahasiswa Prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran UNESA, uraikan mengapa
saudara wajib mengikuti mata kuliah Filsafat Ilmu ?
Menurut
pendapat saya mata kuliah Filsafat Ilmu wajib diberikan kepada seluruh mahasiswa
dengan tidak membeda-bedakan prodi. Khususnya Prodi PAP UNESA. Mengingat inti
dari mata kuliah filsafat ilmu dapat mengajarkan kepada kita bagaimana cara
berpikir terhadap sesuatu dengan menggunakan nalar yang baik untuk menghasilkan
suatu pemikiran yang rasional dan logis. Selain itu dengan belajar filsafat
ilmu kita bisa membeberkan berbagai hal seperti apa itu ada, bagaimana itu ada,
dan untuk apa itu ada. Filsafat ilmu juga dapat dijadikan sebagai petunjuk arah
kegiatan manusia dalam segala bidang kehidupannya. Agar kehidupan manusia tidak
melenceng dari norma dan aturan-aturan baku yang sudah ditentukan. Dengan
filsafat ilmu inilah manusia bisa mencari tahu, mempelajari, dan memahami
segala permasalahan dan sesuatu yang belum tentu benar adanya di muka bumi ini.
Dari filsafat ilmu inilah ilmu maupun pengetahuan bisa lahir dengan segala isi
dan kebenarannya yang telah diuji dan diteliti sebelumnya. Sehingga setiap dari
prodi manapun mahasiswa wajib mengikuti mata kuliah ini agar setelah menerima
mata kuliah ini setiap mahasiswa bisa menggunakan nalarnya untuk berpikir
ilmiah dan kritis terhadap suatu hal (ilmu pengetahuan) agar didapat suatu
kesimpulan yang membawa suatu kebenaran yag bersifat menyeluruh dan universal. Jika
dikaitkan secara langsung bagaimana hubungan antara filsafat ilmu dengan administrasi
perkantoran, dapat dikatakan bahwa filsafat ilmu digunakan untuk mengatur dan
mengorganisasikan kebutuhan atau ruang lingkup administrasi perkantoran agar
bisa terpenuhi dan dikelola secara sistematis dan metodis dengan tidak
menimbulkan berbagai permasalahan yang berarti. Dengan demikian mahasiswa wajib
mengikuti mata kuliah filsafat ilmu sebagai cara agar bisa mengelola dan
mengatur administrasi perkantoran itu sendiri untuk mencapai tujuan yang sudah
ditentukan sebelumnya.
Referensi:
Suarni, Elsa. 2013. Kloning Pada Manusia Dalam Perspektif Etika,
Agama Dan Moral,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar