Jumat, 22 Mei 2015

TUGAS FILSAFAT ILMU



Nama  : Umi Nazilatur Rohmah
NIM     : 14080314057
Kelas   : PAP 14 A
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

1. Contoh berkembangnya filsafat ilmu pada zaman modern yang sangat terkenal adalah rekayasa genetika yaitu teknologi kloning. Uraikan pendapat saudara mengenai teknologi kloning dilihar dari sudut pandang norma, moral, dan etika bangsa Indonesia !
Seperti kita tahu bahwa teknologi kloning merupakan proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah berdiferensiasi dari sel dewasa, atau penggandaan makhluk hidup menjadi banyak dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh. Dapat dikatakan kloning bisa dilakukan meskipun hanya ada seorang laki-laki ataupun seorang perempuan. Terlepas dari keberhasilan para peneliti luar negeri yang telah berhasil mengkloning hewan, tumbuhan, bahkan manusia seperti kloning domba dolly pada tahun 1997, banyak sekali pro dan kontra dari setiap orang tentang teknologi kloning ini, khususnya bagi bangsa Indonesia. Menurut pendapat saya perbedaan-perbedaan pandangan ini dari dilihat dari:
A.    Sudut pandang norma
Dari segi norma, yang paling menonjol mengenai teknologi kloning ini adalah norma agama yang melarang teknologi kloning ini. Mengingat negara Indonesia merupakan negara yang menganut berbagai macam agama yang secara umum menganggap bahwa kloning terhadap hewan dan tumbuhan diperbolehkan, sedangkan kloning terhadap manusia diharamkan karena bertentangan dengan kodrat alam dan kodrat manusia itu sendiri. Tentu saja hal ini berbeda dengan aturan diluar negeri yang beraturan bebas dan mendukung teknologi kloning ini. Meskipun setiap agama sangat mendukung terhadap perkembangan IPTEK seperti kata Einstein, agama tanpa sains adalah lumpuh, dan sains tanpa agama adalah buta, namun jika dikaitkan dengan hal ini para ilmuwan dan agamawan juga memiliki sudut pandang yang berbeda. Di satu pihak para ilmuwan berusaha untuk meneruskan percobaannya, sementara di lain pihak para agamawan dengan berbagai dalilnya menolak kloning manusia secara tegas. Proses penciptaan manusia adalah merupakan hak preogratif Allah SWT. Intervensi manusia ke wilayah ini tentu saja menimbulkan perdebatan dan wacana yang perlu dikaji lebih dalam. Menerapkan kloning terhadap manusia sama artinya mempersilahkan manusia memasuki wilayah kekuasaan Allah SWT.  Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya : “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”(QS. Al-Insaan:2). Ayat di atas merupakan dalil naqly yang menyatakan bahwa penciptaan manusia merupakan urusan Allah SWT. Manusia tercipta dari sperma dan ovum berkat kekuasaan-Nya. Begitu juga penglihatan dan pendengaran yang dimiliki manusia adalah merupakan pemberian yang didasari oleh kasih sayang Allah SWT. Proses penciptaan manusia seperti ini tentu saja tidak memberikan tempat bagi para ahli biologi untuk melakukan intervensi. Dengan kata lain, pada tataran teologis kebolehan pemberlakuan kloning masih harus melihat pembenaran rasional yang tidak bertentangan dengan dalil naqly yang disebutkan di atas. Berdasarkan uraian diatas dapat diambil kesimpulan dari segi norma bahwa teknologi kloning masih menjadi perdebatan yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Prosentase antara dampak negatif dan dampak positif dari teknologi kloning masih banyak ditemui dampak negatifnya karena sedikitnya keberhasilan dari teknologi kloning ini. Sehingga secara umum dari sudut padang norma bangsa Indonesia masih melarang teknologi kloning ini karena dianggap melanggar kodrat alam dan kodrat manusia itu sendiri dan bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah berlaku dari Yang Maha Pencipta.
B.    Sudut pandang moral
Dilihat dari segi moral, resiko atau dampak negatif dari teknologi kloning juga harus dipertimbangkan kepada objek yang diteliti. Perlu diperhatikan bahwa sampai saat ini keberhasilan teknologi kloning belum maksimal seratus persen. Untuk kasus Dolly saja dibutuhkan percobaan beratus-ratus kali agar mendapat satu sel yang berhasil. Bayangkan bila penelitian itu dilakukan terhadap seorang perempuan. Berapa kali mereka harus melahirkan anak-anak abnormal akibat kesalahan prosedur. Penerapan kloning manusia tetap saja mendeskreditkan harkat dan martabat perempuan. Selain itu nilai-nilai kemanusiaan akibat kegagalan dari objek (makhluk hidup yang diteliti) juga harus diperhitungkan. Hal ini secara tidak langsung merupakan contoh pelanggaran HAM yang sangat dilarang oleh bangsa Indonesia maupun dunia karena menyangkut hak hidup seseorang. Oleh karena itu, penerapan kloning terhadap manusia haruslah sesuai dengan tuntunan aturan moral yang telah berlaku dan disepakati oleh semua masyarakat di Indonesia maupun dunia. Agar tidak terjadi kesenjangan moral maupun kehidupan antar makhluk hidup di muka bumi ini.
C.   Sudut pandang etika
Jika menyangkut sisi etika, teknologi kloning dapat kita pandang dari sisi alasan penerapan kloning itu sendiri dan bagaiamana akibat dari penerapan kloning itu sendiri. Telah kita ketahui bawa alasan para peneliti yang utama adalah dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan bidang kesehatan, selain itu dapat digunakan untuk menolong pasangan yang sulit mendapatkan keturunan (pasangan infertil), serta mengembangkan dan memperbanyak bibit-bibit unggul. Jika dikaitkan dengan alasan seperti ini tentunya masyarakat masih bisa menerima asalkan tidak berbenturan dengan aturan norma dan moral yang berlaku di masyarakat. Tetapi dampak yang dihasilkan oleh teknologi kloning ini kebanyakan masih bersifat negatif yang merugikan pihak-pihak tertentu akibat dari gagalnya teknologi kloning. Hal inilah yang menjadi alasan sebagian pihak yang tidak setuju dengan penerapan teknologi kloning. Dapat disimpulkan bahwa baik dari segi norma, moral dan etika bangsa Indonesia, masyarakat masih merasa kurang setuju dengan teknologi ini. Mengingat banyak sekali kecacatan akibat teknologi  kloning yang sampai saat ini masih diteliti kesempurnaannya. Karena bagi bangsa Indonesia, perkembangan IPTEK yang banyak berdampak negatif justru kita hindari agar tetap menjaga kebudayaan asli.

2.   Sebagai mahasiswa Prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran UNESA, uraikan mengapa saudara wajib mengikuti mata kuliah Filsafat Ilmu ?
Menurut pendapat saya mata kuliah Filsafat Ilmu wajib diberikan kepada seluruh mahasiswa dengan tidak membeda-bedakan prodi. Khususnya Prodi PAP UNESA. Mengingat inti dari mata kuliah filsafat ilmu dapat mengajarkan kepada kita bagaimana cara berpikir terhadap sesuatu dengan menggunakan nalar yang baik untuk menghasilkan suatu pemikiran yang rasional dan logis. Selain itu dengan belajar filsafat ilmu kita bisa membeberkan berbagai hal seperti apa itu ada, bagaimana itu ada, dan untuk apa itu ada. Filsafat ilmu juga dapat dijadikan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam segala bidang kehidupannya. Agar kehidupan manusia tidak melenceng dari norma dan aturan-aturan baku yang sudah ditentukan. Dengan filsafat ilmu inilah manusia bisa mencari tahu, mempelajari, dan memahami segala permasalahan dan sesuatu yang belum tentu benar adanya di muka bumi ini. Dari filsafat ilmu inilah ilmu maupun pengetahuan bisa lahir dengan segala isi dan kebenarannya yang telah diuji dan diteliti sebelumnya. Sehingga setiap dari prodi manapun mahasiswa wajib mengikuti mata kuliah ini agar setelah menerima mata kuliah ini setiap mahasiswa bisa menggunakan nalarnya untuk berpikir ilmiah dan kritis terhadap suatu hal (ilmu pengetahuan) agar didapat suatu kesimpulan yang membawa suatu kebenaran yag bersifat menyeluruh dan universal. Jika dikaitkan secara langsung bagaimana hubungan antara filsafat ilmu dengan administrasi perkantoran, dapat dikatakan bahwa filsafat ilmu digunakan untuk mengatur dan mengorganisasikan kebutuhan atau ruang lingkup administrasi perkantoran agar bisa terpenuhi dan dikelola secara sistematis dan metodis dengan tidak menimbulkan berbagai permasalahan yang berarti. Dengan demikian mahasiswa wajib mengikuti mata kuliah filsafat ilmu sebagai cara agar bisa mengelola dan mengatur administrasi perkantoran itu sendiri untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya.





Referensi:
                    
Suarni, Elsa. 2013. Kloning Pada Manusia Dalam Perspektif Etika, Agama Dan Moral,

Daulay, Saleh. 2012. Kloning Manusia dalam Perspektif Etika dan Agama (1), (http://www.salehdaulay.com/index.php/riset/item/131-kloning-manusia-dalam-perspektif-etika-dan-agama-i, diakses 22 Mei 2015)

Daulay, Saleh. 2012. Kloning Manusia dalam Perspektif Etika dan Agama (2), (http://salehdaulay.com/index.php/riset/item/137-kloning-manusia-dalam-perspektif-etika-dan-agama-2, diakses 22 Mei 2015)